DPD minta perketat pengawasan pascastudi penerima LPDP luar negeri

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan pascastudi terhadap mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berkuliah di luar negeri.

Update: 2026-02-25 09:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan pascastudi terhadap mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berkuliah di luar negeri.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Muhdi, di Semarang, Selasa malam, berharap kasus salah satu penerima LPDP berinisial DS yang viral di media sosial menjadi pembelajaran ke depan.

Hal tersebut disampaikannya di sela kegiatan pasar murah yang digelarnya bekerja sama dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Mijen.

DS menjadi sorotan setelah mengunggah video ekspresi kegembiraannya karena berhasil mendapatkan paspor warga negara Inggris untuk anaknya hingga viral dan dinilai menghina Tanah Air.

Kebetulan, suami DS, yakni AP sama-sama penerima LPDP belakangan ketahuan tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan sehingga disanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

Sedangkan DS, LPDP menegaskan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.

Beasiswa LPDP memang mewajibkan awardee atau penerimanya kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan skema 2N+1, yakni masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Muhdi menilai bahwa persoalan penerima LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian semestinya sudah teratasi secara baik dengan adanya pengawasan pascastudi yang betul-betul cermat.

Artinya, kata Ketua PGRI Jateng itu, jangan kemudian permasalahan penerima LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian ternyata baru terekspose sekarang setelah adanya kasus DS.

Elshinta Peduli

"Sekarang cek semua penerima LPDP. Apakah mereka menjalankan kewajiban apa tidak? Kalau tidak, ya berikan sanksi. Atau, diberi sanksi setelah ada orang yang seperti ini (DS, red.)? Lambat kita. Dan itu tidak mendidik," katanya.

Semestinya, kata dia, pemerintah memang memperketat pengawasan pascastudi bagi penerima beasiswa LPDP, dan segera berikan sanksi apabila ada yang istilahnya wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," katanya.

Data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Diakuinya, tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran karena ada beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News