DPD RI minta penyelesaian konflik di Papua dengan penguatan HAM
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta kepada pemerintah agar penyelesaian konflik di Papua mengedepankan penguatan hak asasi manusia (HAM), agar tercipta perdamaian yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa sudah 70 tahun Papua terintergrasi dengan Republik Indonesia, tetapi permasalahan yang terjadi masih itu-itu saja dan belum ada titik temu yang konkret.
"DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia," kata Yorrys dalam pertemuan DPD RI bersama Amnesty International di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
Dalam audiensi itu, DPD RI sepakat untuk meminta pemerintah menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik, guna mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
Kemudian, dia juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan langkah yang terukur dan proporsional guna menghindari jatuhnya korban serta trauma masyarakat sipil di Papua.
Soal penanganan pengungsi, DPD RI juga meminta pemerintah pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua.
Lalu DPD RI juga meminta Pemerintah Pusat mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik, termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
"Mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara komprehensif dan terkoordinasi," kata dia.
Selain itu, DPD RI juga meminta pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua serta memastikan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, dan pelibatan aktif masyarakat Papua.
Pemerintah pusat, kata dia, harus berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Terkait hukum, dia meminta aparat penegak hukum memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
Pemerintah pusat juga diminta membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua," kata dia.
DPD RI, menurut dia, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


