Gubernur: Papua siap jadi barometer pembangunan Tanah Papua

Update: 2025-10-08 13:30 GMT

Gubernur Papua Matius Fakhiri memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman

Gubernur Papua Matius Fakhiri menyatakan kesiapannya menjadikan Provinsi Papua sebagai barometer percepatan pembangunan bagi seluruh wilayah di Tanah Papua.

"Kami tahu Provinsi Papua ini provinsi induk, sehingga harus bisa menjadi barometer untuk percepatan pembangunan semua provinsi yang ada di Tanah Papua," kata Matius di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10).

Menurut dia, Papua memiliki infrastruktur yang lebih lengkap dibandingkan provinsi-provinsi hasil pemekaran, sehingga berperan penting dalam mendorong kemajuan kawasan timur Indonesia.

Matius mengatakan posisi Papua sebagai provinsi induk membuat daerahnya harus menjadi contoh dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan penguatan sumber daya manusia.

Dia menegaskan pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat akselerasi pembangunan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Matius juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersatu kembali setelah selesainya proses panjang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dia berharap tidak ada lagi perbedaan antara pendukung pasangan calon karena seluruh masyarakat kini berada dalam satu kepemimpinan yang sama untuk membangun Papua.

"Ke depan kami akan bergandeng tangan dengan semua pihak, tanpa membedakan kau dari asal mana, kau agama apa, kau suku apa, tapi kami satu, kami Papua, kami Indonesia," ucap Matius.

"Ini yang mungkin akan kami lakukan akselerasi untuk pembangunan, percepatan, mudah-mudahan bisa punya makna bagi Provinsi Papua dan tentunya untuk Indonesia yang kita cintai," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.

Tags:    

Similar News