JAMSOS Institute desak Presiden siapkan Kepres, isi kekosongan hukum Direksi & Dewas BPJS

Update: 2026-02-18 08:21 GMT

Andy William Sinaga, Direktur Eksekutif JAMSOS Institute, di Jakarta

Elshinta Peduli

JAMSOS Institute mendesak Presiden segera menyiapkan diskresi hukum berupa Keputusan Presiden (Kepres) memperpanjang jabatan Direksi dan Dewas ke-2 BPJS tersebut, dikarenakan masa jabatan Direksi dan Dewas ke-2 BPJS tersebut akan berakhir 19 Februari 2026.

“Artinya hari Rabu (18/2/2026) ini adalah hari terakhir para pejabat tinggi ,Dewas dan Direksi BPJS menjalanjan tugasa dan tanggung jawabnya,” ujar Andy William Sinaga, Direktur Eksekutif JAMSOS Institute, dalam keterangan tertulis.

JAMSOS Institute atau Jaminan Sosial Institute mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menyiapkan Keputusan Presiden (KEPRES) baru untuk mengisi kekosongan hukum Direksi dan Dewas 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikarenakan masa jabatan Dewas dan Direksi 2 BPJS tersebut akan berakhir Kamis besok.

JAMSOS Institute berpendapat lambatnya Presiden mengeluarkan Kepres menetapkan Dewas dan Direksi BPJS yang baru periode 2026 - 2031, dikarenakan adanya gugatan PTUN terhadap Panitia Seleksi Dewas/Direksi BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan 2026 - 2031 yang diajukan ke PTUN Jakarta dengan nomer register PTUN.JKT 05012026M53 karena dinilai kurang prosedur, tidak transparan dan tidak sesuai dengan Perpres No 81 Tahun 2015.

“Kami memprediksi akan terjadi kekacauan apabila komando kepemimpinan tidak ada,dan para pegawai BPJS akan kehilangan arah dalam menjalankan tugas. Artinya akan terjadi stagnansi, perintah dan kordinasi, karena yang tinggal di Manajemen BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan adalah para Deputy Direktur yang kewenangannya terbatas,” tambah Andy.

Gugatan menyoroti tentang keterlambatan pembentukan pansel, pendaftaran singkat, dan dugaan calon Direksi dan Dewas yang terafiliasi dengan Partai Politik. Selain itu menurut informasi yang diterima JAMSOS Institute para penggugat selain ke PTUN Jakarta juga mengajukan ke sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan infonya akan segera disidangkan oleh KIP.

Elshinta Peduli

Demi mengantisipasi kekosongan hukum dan adanya gugatan hukum dan Sengketa Informasi ke KIP, JAMSOS Institute mengusulkan agar Presiden Prabowo segera menyiapkan diskresi hukum berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang kepada Pejabat Negara dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden memperpanjang jabatan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan yang saat ini menjabat, maksimal 6 (enam) bulan sambil menunggu hasil sidang PTUN Jakarta dan sidang sengketa Komisi Informasi Pusat (KIP).

Mengingat bahwa BPJS adalah Badan Hukum Publik dalam bentuk pelayanan publik kepada masyarakat, sudah sewajarnya agar draft Kepres tersebut sudah disiapkan oleh sekretariat negara atau sekretariat Presiden, agar ketika Presiden kembali dari lawatan tugas ke Amerika Serikat dapat segera ditandatangani.

“Dikarenakan masih berjalannya proses gugatan dan masih dalam proses penyelesaian sengketa di PTUN Jakarta dan di KIP, JAMSOS Institute menyarankan agar Kepres memperpanjang jabatan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan adalah langkah tepat untuk mengantisipasi kekosongan hukum dan menangnya gugatan para penggugat di PTUN Jakarta dan KIP,” tutup Andy William Sinaga yang juga Komisioner DJSN 2019 - 2024.

Vivi Trisnavia/Ter

Elshinta Peduli

Similar News