Jelang lebaran, legislator ingatkan pemilik usaha di Kota Kediri penuhi hak karyawan
Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2026, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus memberikan penekanan khusus terkait kesejahteraan tenaga kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.
Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2026, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus memberikan penekanan khusus terkait kesejahteraan tenaga kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Dalam keterangannya, Firdaus mengingatkan pentingnya realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak-hak karyawan lainnya tepat waktu guna membantu menopang kebutuhan perekonomian keluarga.
Menurutnya, pemenuhan hak karyawan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan momen berbagi kebahagiaan yang berdampak langsung pada produktivitas. Harapan agar semua hak diterima oleh mereka yang berhak tanpa hambatan. Kebahagiaan karyawan diyakini akan meningkatkan mutu dan semangat kerja di masa depan.
"Tahun ini diharapkan berjalan mulus tanpa adanya kegaduhan terkait sengketa THR," kata Firdaus saat ditemui usai memimpian rapat Paripurna Rabu 11 Maret 2026 seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (11/3).
Dalam kesempatan itu, perempuan yang akrab disapa kak Edo tersebut merespon pertanyaan wartawan terkait upaya Pemerintah Kota Kediri untuk membuat posko pelayanan THR Keagamaan. Firdaus menilai upaya ini perlu mendapat dukungan penuh. Namun, ia sedikit memberikan catatan bahwa keberadaan posko harus benar-benar berfungsi secara nyata, bukan hanya sebagai formalitas.
"Posko dibuat itu bukan untuk hanya slogan, tapi harus dilaksanakan. Jika ada pengaduan, harus dievaluasi dan diselesaikan dengan cara yang baik dan santun," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika aduan itu ditujukan kepada pihak swasta, maka pemerintah harus mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar setiap permasalahan dapat dicarikan jalan keluar tanpa menimbulkan kegaduhan di Kota Kediri.
Lebih lanjut ia berharap agar perayaan Idul Fitri 2026 bisa dijadikan momentum peningkatan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Kediri
Sementara itu Pemerintah Kota Kediri Sementara itu Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) resmi mengaktifkan Posko THR Keagamaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menjamin hak para pekerja di Kota Kediri terpenuhi tepat waktu.
Dikatakan Eko Lukmono selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) posko ini hadir bukan sekadar sebagai tempat melapor, namun juga sebagai wadah mediasi dan edukasi bagi para pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Hingga saat ini, pihak dinas mengonfirmasi telah menerima satu pengaduan resmi. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kediri berkomitmen untuk menjembatani persoalan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Selain itu, kami memberikan edukasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima. Ada hitungannya, baik untuk yang masa kerjanya sudah satu tahun maupun yang baru beberapa bulan," terang mantan Kasatpol PP Kota Kediri tersebut
Mengacu pada regulasi pusat, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembentukan posko di tingkat kota/kabupaten merupakan mandat yang harus dilaksanakan di seluruh Jawa Timur.
Pihak pemerintah berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa sebagian besar perusahaan di Kota Kediri telah memenuhi kewajibannya secara mandiri.
"Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR antara pekerja dan perusahaan berjalan lancar. Namun, jika ada kendala, posko kami siap melayani," tambahnya.
Terkait satu laporan yang sudah masuk, Pemkot Kediri berencana mengundang pelapor dan pihak perusahaan hari ini untuk mencari solusi terbaik (win-win solution). Untuk data detil mengenai jumlah total perusahaan di Kota Kediri yang terpantau, pihak dinas akan melakukan sinkronisasi data lebih lanjut melalui bidang terkait. Tercatat saat ini di wilayah Kota Kediri terdapat kurang lebih 481 Perusahaan


