KPU Bali gelar FGD evaluasi pasca Pemilu Serentak 2024

Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan pengalaman langsung sebagai penyelenggara.

Update: 2025-10-15 14:50 GMT

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan pengalaman langsung sebagai penyelenggara.

Kajian teknis diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Pelaksanaan kajian meliputi beberapa tema yaitu sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu, desain surat suara, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, serta prosedur dan teknologi informasi dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara.

“KPU Provinsi Bali berkesempatan untuk menyusun kajian dengan tema Dana Kampanye,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (15/10).

Berkenaan dengan penyusunan kajian teknis tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.

Focus Group Discussion mengundang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik dan Provinsi Bali, Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Mahasaraswati, Universitas Ngurah Rai.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Bali, Kantor Akuntan Publik (KAP Johan Mustika & Rekan, KAP Dwi Haryadi & Rekan, KAP Ketut Budiartha & Anggiriawan, KAP Tjahyo, Machdjud Modopuro & Rekan, dan KAP Kadek Pramesti Septyana), LSM Bali Sruti, dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa Focus Group Discussion terkait Kajian Teknis ini khusus membahas Dana Kampanye, mendiskusikan

dan mengevaluasi berkenaan dengan pelaksanaan pelaporan dan audit dana kampanye Pemilu maupun Pemilihan di wilayah Provinsi Bali.

Hasil diskusi ini sangat penting sebagai bahan masukan yang komperhensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang – Undang Pemilu dan Pemilihan.

Dana Kampanye harus optimal dan transparan kepada masyarakat. Ketua KPU Provinsi Bali menekankan cara mempertahankan akuntabilitas saat tahapan Pemilu dan Pemilihan yang harus dikawal bersama-sama.

Masukan dari akademisi dan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sangat dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khususnya terkait dana kampanye. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini memandu pelaksanaan Focus Group Discussion.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali juga menekankan agar pelaporan dana kampanye wajib mengikuti dan taat pada aturan yang berlaku.

Dalam hal ini partai politik memegang peranan penting, terutama SDM yg mengelola dana kampanye. Dari perspektif Kantor Jasa Akuntan (KJA), disampaikan bahwa tidak semua partai politik memahami bahwa laporan keuangan harus disusun oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi tertentu.

“Sehingga ke depannya perlu dilakukan sosialisasi mengenai pengelolaan dana kampanye dengan partai politik,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (15/10).

Sementara itu Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perbaikan karena hasilnya hanya bersifat biner: Patuh atau Tidak Patuh. Keterbatasan pemeriksaan ini disebabkan KAP hanya memeriksa informasi yang diserahkan oleh partai politik.

Oleh karena itu, KAP hanya dapat berfokus pada apa yang dilaporkan dan tidak melakukan audit terhadap informasi yang tidak disampaikan oleh partai politik.

Para akademisi menyarankan tiga tahap yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sistem pendanaan: 1) Analisis kebutuhan dan perencanaan sistem; 2) Analisis infrastruktur digital, termasuk pemberian pelatihan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menggunakan sistem tersebut.

Disampaikan pula bahwa sistem digital yang ada saat ini baru menyentuh pengguna (internal), belum menjangkau publik. Diperlukan perluasan sistem agar publik dapat turut mengawasi calon yang didukung. dan 3) Implementasi serta pendampingan terhadap partai politik.

Terakhir, diusulkan agar KAP diberikan keleluasaan yang lebih besar dalam melakukan audit, sehingga tidak hanya terbatas pada kepatuhan terhadap PKPU.

Tags:    

Similar News