KPU Kota Bekasi sambut positif rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan di Indonesia.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syifa menyusul rencana pemerintah melalui Kemenko Polhukam yang akan membahas kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma kepemiluan.
Menurut Ali, KPU sebagai penyelenggara di daerah pada prinsipnya akan selalu siap melaksanakan apa pun bentuk regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan legislatif.
“Ya tentu bagus, dan hari ini selaras dengan pernyataan Pak Dede Yusuf yang juga menegaskan perlunya pembahasan. Karena itu penting untuk pemilu dan pilkada ke depan. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma, dan itu harus diinternalisasi. Pemerintah dan legislatif yang berkompetensi membentuk regulasinya, sementara kami sebagai penyelenggara siap melaksanakan,” kata Ali dalam keterangannya pada, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, jika nantinya putusan Mahkamah Konstitusi benar diterapkan terkait pemilu serentak lokal, KPU Kota Bekasi tetap siap menjalankannya.
Menurutnya, peran penyelenggara pemilu adalah mengimplementasikan regulasi, bukan menentukan.
“Kalau diterapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut pemilu serentak lokal, kami juga siap. Itu bagian dari tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara di daerah,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (11/9).
Ia juga menyinggung pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak sejak 2019.
Menurutnya, sistem keserentakan memiliki kelebihan dan kekurangan yang terus dievaluasi untuk perbaikan.
“Keserentakan itu kan dimulai sejak 2019, presiden dan legislatif digabung. Sebelumnya tidak terpisah. Kita sudah menjalankannya dua kali, dan tentu ada plus minusnya. Tapi kami anggap ini sebagai ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan pengaturan terbaik, jadi kami sambut dengan positif,” ungkapnya.
Ali menambahkan, KPU terus berupaya mengkomparasikan capaian pemilu serentak sebelumnya dengan target-target ke depan.
Dari perbandingan itu, kata dia, akan terlihat ruang perbaikan yang bisa dimaksimalkan pada pemilu berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan harapan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat melahirkan aturan yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar penyelenggaraan pemilu berjalan lebih efektif, efisien, dan partisipatif.
“Kami berharap pembahasan ini melahirkan aturan yang lebih baik, karena regulasi adalah pedoman utama bagi penyelenggara. Prinsipnya, apa pun hasilnya, KPU Kota Bekasi siap melaksanakan,” pungkasnya.