Lewat Buku Merajut Keadilan, Bawaslu RI buka fakta penanganan pelanggaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan bedah buku berjudul Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 sebagai upaya mendokumentasikan dan menyampaikan kepada publik proses penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan bedah buku berjudul Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 sebagai upaya mendokumentasikan dan menyampaikan kepada publik proses penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Kegiatan bedah buku tersebut dikemas dalam bentuk talkshow dan dihadiri jajaran Bawaslu, akademisi, serta pemerhati kepemiluan.
Buku Merajut Keadilan memotret dinamika, tantangan, serta praktik penanganan pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan buku tersebut merupakan hasil karya kolektif yang disusun oleh puluhan penulis dari jajaran pengawas pemilu daerah.
“Buku milik Bawaslu ini diisi oleh 30 penulis yang merekam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2024 di berbagai wilayah,” kata Puadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan bedah buku ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi sekaligus memperlihatkan kepada publik bagaimana kerja pengawasan dilakukan secara konkret di lapangan.
“Kegiatan kita hari ini adalah mengikuti talkshow yang dikemas dalam bentuk bedah buku Merajut Keadilan. Buku ini memotret penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota selama Pilkada 2024,” ungkapnya.
Menurut Puadi, proses penyusunan buku tersebut berawal dari instruksi Bawaslu RI kepada jajaran daerah untuk menuliskan pengalaman penanganan pelanggaran pascaputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya di wilayah Barito Utara dan Papua.
Dari sekitar 155 tulisan yang masuk dari Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan proses kurasi dan penelaahan hingga terpilih 32 tulisan yang kemudian dibukukan.
“Kasus dan isu yang diangkat sangat beragam, mulai dari pelanggaran etik dan administratif hingga persoalan pidana dan dana pemilihan. Ini menjadi dinamika penting yang kami rangkum dalam satu buku,” jelasnya.
Puadi menambahkan, buku tersebut juga mengulas persoalan normatif hukum yang masih bersifat debatable, keterbatasan dalam penanganan pelanggaran, hingga tantangan di lapangan yang dihadapi pengawas pemilu.
Seluruh isu tersebut ditulis berdasarkan pengalaman faktual penanganan kasus di berbagai daerah.
“Buku Merajut Keadilan ini menjadi bukti bahwa publik perlu mengetahui apa saja yang dilakukan jajaran Bawaslu dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu. Faktanya, kasus yang kami tangani sangat beragam, termasuk temuan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS, seperti pemilih di bawah umur,” papar Puadi.
Melalui penerbitan dan bedah buku ini, Bawaslu RI berharap dapat meningkatkan transparansi, memperkuat literasi kepemiluan, serta menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas di masa mendatang.


