Pemerintah didorong kucurkan dana darurat bencana di Sumatera, termasuk keringanan UKT Mahasiswa
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk membantu korban bencana alam yang melanda.
Anggota Komisi X DPR RI, Fikri Faqih. (foto: ist)
JAKARTA – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk membantu korban bencana alam yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu prioritas utama adalah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan dispensasi akademik guna memastikan keberlangsungan pendidikan generasi muda yang terdampak musibah tersebut.
Desakan ini disampaikan Fikri menyusul dampak masif dari tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang telah menelan ratusan korban jiwa dan merusak berbagai fasilitas, termasuk infrastruktur pendidikan.
Fikri meminta pemerintah tidak ragu menggunakan dana darurat yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan bencana ini.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,”kata Fikri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dana siap pakai tersebut, lanjut Fikri, dapat digunakan untuk seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia mencontohkan, rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan fungsi layanan publik vital seperti rumah sakit dan sekolah, sementara rekonstruksi fasilitas yang rusak berat mungkin memerlukan anggaran multiyears hingga tahun 2026.
Fikri menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin (8/12/2025).
Pertemuan tersebut difokuskan untuk memformulasikan skema penanganan yang komprehensif, termasuk solusi bagi civitas akademika yang terdampak.
Berdasarkan data awal Kementerian Pendidikan Tinggi yang dipaparkan dalam rapat, tercatat setidaknya 6.437 orang civitas akademika terdampak langsung oleh bencana, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.
Sementara itu, di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sudah ada 1.009 satuan pendidikan yang mendapatkan respons bantuan awal senilai kurang lebih Rp4 miliar.
Terkait sumber pendanaan untuk menutupi kebutuhan operasional kampus akibat kebijakan keringanan UKT, Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah.
Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, pemerintah juga bisa menggunakan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, skema yang pernah sukses diterapkan untuk bantuan kuota dan subsidi saat pandemi COVID-19.
Selain bantuan finansial dan infrastruktur, Fikri juga meminta pemerintah memberikan respons cepat dan terintegrasi untuk kebutuhan mendesak pengungsi, seperti suplai logistik dan tempat penampungan yang layak. Ia menekankan pentingnya operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) yang masif serta penyediaan layanan trauma healing bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Di sisi lain, Fikri memberikan peringatan keras agar seluruh proses penyaluran bantuan dan implementasi kebijakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami tidak ingin niat baik membantu korban justru berujung pada masalah hukum di kemudian hari akibat pendataan yang tidak valid atau penyelewengan. Jangan sampai bencana alam mengakibatkan bencana berikutnya, yakni bencana pemerintahan atau bencana administratif," jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Untuk sektor pendidikan tinggi, Fikri juga mendorong adanya debirokratisasi proses akademik. Ia meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran administratif yang tidak substansial bagi mahasiswa terdampak agar tidak semakin terbebani, namun dengan tetap menjaga standar kualitas kelulusan.
"Momentum ini dinilai tepat untuk memangkas aturan yang dianggap terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan," pungkasnya.
Fikri mengajak masyarakat untuk tetap optimis karena pemerintah dinilai cukup responsif terhadap masukan DPR. Ia memastikan Komisi X akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah. Kita berada dalam satu perahu. Kita harus bersama, tidak boleh ada satu wilayah yang berjalan cepat sementara wilayah lain yang terdampak bencana tertinggal dan terseok-seok.
Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga 3 Desember 2025 pagi, bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menyebabkan 753 orang meninggal dunia, 650 jiwa masih dalam pencarian, 2.600 orang terluka, dan 576.300 jiwa terpaksa mengungsi. (*)