Pemprov Bali dukung revisi UU Pemerintahan Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung rencana pemerintah pusat yang rencananya akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung rencana pemerintah pusat yang rencananya akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bali, I Wayan. Koster saat berpidato dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster memberikan beberapa masukan agar UU ini memperhatikan karakteristik dan potensi setiap daerah.
Dari hasil kajiannya, salah satu kelemahan dalam UU tersebut yaitu turunan kebijakan pusat ke daerah yang betul-betul diseragamkan.
“Semangat penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi tak sejalan dengan potensi daerah,” kata I Wayan Koster, Jumat (7/11).
Menurutnya revisi undang-undang harus betul-betul memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya dimiliki daerah.
Bali punya potensi budaya dan pariwisata sehingga membutuhkan treatment berbeda dengan daerah kepulauan, penghasil sawit atau daerah yang punya sumber daya alam (SDA) berupa tambang.
“Sekarang ini kan regulasinya, yang punya sumber tambang, otomatis mendapat alokasi dana bagi hasil. Sedangkan Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian kucuran DAU, DAK,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (7/11).
“Bahkan saat ini ada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah. Bali dikurangi Rp1,7 triliun, tapi saya sudah memberi arahan kepada bupati/walikota agar tetap jalan sesuai dengan kondisi yang ada,” tambahnya.
Ia memandang bahwa perbedaan karakteristik harus menjadi perhatian dan terakomodir dalam UU. Daerah Bali membutuhkan alokasi dana untuk penguatan dan pelestarian budaya.
Selain sebagai daerah pariwisata, Bali juga membutuhkan insentif untuk menjaga ekosistem lingkungan, peningkatan infrastruktur agar tidak macet hingga dukungan dana untuk pengamanan.
Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan treatment berbeda dalam hal menjaga keamanan. ”Kami banyak dikunjungi orang asing, tak hanya berwisata tapi beragam tujuan lainnya,” ungkapnya.
Masukan lainnya, Koster ingin provinsi juga diberikan kewenangan lebih kuat untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
“Ini yang lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur melakukan koordinasi lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois,” sambungnya.
“Kami kumpulkan bupati dan walikota, kabupaten/kota tidak boleh punya agenda tersendiri yang tak boleh dikontrol provinsi. Kalau ini kami biarkan tatanan Bali akan rusak dan compang camping,” lanjutnya.
Ia juga mengusulkan agar penyusunan rancangan perubahan UU Tentang Pemerintahan Daerah melibatkan kepala daerah karena mereka yang nantinya menjadi pelaksana.
“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI Mayjen TNI Heri Wiranto, menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini membahas harmonisasi kewenangan pemerntah pusat dengan pemerintah daerah.
Berkolaborasi dengan Kemendagri, kegiatan dilakukan di tiga zona. Zona pertama di timur dan sudah dilaksanakan di Makasar. Wilayah barat digelar di Batam dan ini yang terakhir untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Ia juga menghargai masukan Gubernur Bali I Wayan Koster mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi yang diharapkan pemda kepada pusat. Masukan itu ditampung akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rancangan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik juga mengapresiasi masukan dan usulan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Menurutnya, masukan Gubernur Koster terkait pentingnya memperhatikan karakteristik setiap daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A.
Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU,” pungkasnya.