Prabowo sebut denda Rp6,6 triliun bisa bangun 100.000 hunian pengungsi
Presiden Prabowo Subianto erbincang dengan para menteri di depan tumpukan uang hasil denda administratif Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo Subianto menyebut denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara yang diserahkan dari Kejaksaan Agung sebesar Rp6,62 triliun bisa membangun setidaknya 100 ribu hunian tetap untuk para pengungsi korban banjir di Aceh dan Sumatera.
Prabowo menilai denda administratif kehutanan yang berasal dari 20 perusahaan sawit itu masih contoh kecil dari kerugian negara yang sesungguhnya sangat besar.
"Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main," kata Prabowo dalam sambutannya saat menyaksikan penyerahan uang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Prabowo kemudian bertanya kepada para menteri Kabinet Merah Putih yang mendampinginya dalam acara tersebut, soal kebutuhan rumah untuk para pengungsi.
Kepala Negara pun mendapatkan laporan bahwa hunian tetap yang harus dibangun untuk para korban bencana banjir dan longsor hampir 200 ribu unit rumah.
"Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita," kata Prabowo.
Adapun berdasarkan laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.
Dari total tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif. Menurutnya, pada kesempatan tersebut diserahkan uang negara dengan total nilai Rp6,62 triliun
Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4, 28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.


