Rapat Paripurna DPRD Sumbar tetapkan 11 Ranperda tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar sepakat menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas tahun 2026.

Update: 2025-11-17 13:50 GMT

Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar sepakat menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas tahun 2026.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi saat paripurna menyampaikan, Ranperda tersebut, betul-betul sesuai dengan kebutuhan, baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Adapun 11 Ranperda tersebut terdiri dari empat Ranperda usulan baru, tiga Ranperda komulatif dan empat Ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.

"Meskipun dalam Propemperda tahun 2026 ditetapkan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas selama tahun anggaran 2026, namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam Propemperda tersebut," sebut Muhidi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (17/11).

Sementara itu, penetapan 11 ranperda yang dibahas tahun 2026 tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin 17 November 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi dan didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, Muhammad Iqra Chissa dan Nanda Satria.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dilingkungan Pemprov Sumbar. 

Tags:    

Similar News