Tiga Raperda Kota Tegal disetujui untuk dibahas lebih lanjut

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan disetujui oleh keenam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

Update: 2025-09-22 14:40 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan disetujui oleh keenam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

Persetujuan itu diungkapkan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Penjelasan Wali Kota Tegal atas Tiga Raperda Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (22/9/2025) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Fraksi Partai Golongan Karya dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Bagas Satya Indrana menyampaikan bahwa Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perekembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perekembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

“Mendasari ketentuan pasal 314 huruf b dan pasal 338 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Struktur Keuangan dan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah, bank perkreditan rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka fraksi partai golongan karya mendukung perubahan perda tersebut diatas (Perda No.14 Tahun 2020) untuk diganti dengan Perda yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Zaenal Nurohman memandang, penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok serta dampak serius yang ditimbulkannya, baik pada kesehatan, sosial, maupun ekonomi keluarga.

“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok adalah bagian dari hak dasar yang harus dilindungi,” ujarnya.

Oleh karena itu Fraksi PKS berharap Raperda ini tidak hanya melahirkan aturan, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara efektif dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, sehingga cita-cita menjadikan Kota Tegal sebagai kota sehat dan ramah anak dapat tercapai.

Terkait Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Mohamad Tarso Supriadin memandang Ketahanan dan Keamanan Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara adil, merata dan berkelanjutan.

Dikatakan Tarso Supriadin bahwa Ketahanan dan Keamanan Pangan juga merupakan program pemerintah pusat yang harus dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah sehingga masyarakat Kota Tegal harus terpenuhi dengan baik akan kebutuhan tersebut.

Mengingat adanya beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang sehingga perlu payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal yang meliputi peningkatan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan serta landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal.

“Harapan kami, kedepan nantinya masyarakat Kota Tegal dapat terpenuhi dengan baik kebutuhan pangannya begitu pula dengan kebutuhan pemenuhan gizi yang merupakan kebutuhan dasar dan sekligus menunjang program pemerintah pusat,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (22/9).

Tags:    

Similar News