Empat lembaga Islam sepakat dukung wakaf produktif Masjid Al Badar

Empat Lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara Bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI Sumut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut dan Forum Silaturahmi BKM Sumut menjalin kesepahaman bersama dalam pengembangan serta meningkatkan potensi wakaf produktif Al Badar Center di Masjid Al Badar Jalan Medan-Binjai, Sei Sekambing B, Medan Sunggal, Kamis (13/3/2026) sore.

Update: 2026-03-13 16:40 GMT

Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Indomie

Empat Lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara Bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI Sumut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut dan Forum Silaturahmi BKM Sumut menjalin kesepahaman bersama dalam pengembangan serta meningkatkan potensi wakaf produktif Al Badar Center di Masjid Al Badar Jalan Medan-Binjai, Sei Sekambing B, Medan Sunggal, Kamis (13/3/2026) sore.

Penandatanganan berlangsung khidmat dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H Impun Siregar, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah SSTP, Ketua Kenaziran Masjid Al Badar Drs. H Syariful Mahya Bandar MAP, mewakili Baznas Sumut H Musaddad Lubis, DMI Sumut dan Fosil Sumut serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Syariful Mahya Bandar menjelaskan proses panjang wakaf produktif di Masjid Al Badar sebagai proyek percontohan kedua nasional sejak 2014 lalu untuk meningkatkan perekonomian umat melalui berbagai kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan.

Namun dalam perjalannya, ungkap Mahya Bandar, kendati telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah hingga luas tanah meningkat cukup signifikan, namun harus menghadapi berbagai dinamika sehingga proses pengembangannya harus terkendala.

“Karena itu kesepahaman ini diharapkan menjadi tenaga baru buat kita semua agar realisasi program wakaf produktif di Masjid Al Badar Center dapat tercapai seperti harapan kita Bersama,” ungkap Mahya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (13/3).

Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Medan, Dr.H.Impun Siregar, MA memberikan apresiasi dan dukungannya dengan kegiatan ini karena sejalan dengan program utama menjadikan Kota Medan sebagai pusat wakaf produktif di daerah ini.

Elshinta Peduli

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa SK BKM Al-Badar yang diterbitkan oleh Kemenag Kota Medan bukanlah hasil dari pemilihan melalui voting, melainkan berdasarkan formatur yang ditentukan. “Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa segala keputusan terkait manajemen masjid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf.

Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, menambahkan bahwa pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, bersama dengan lurah dan kepling, berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyelesaikan dan mengamankan keberlanjutan masjid Al-Badar.

“Program wakaf produktif ini merupakan tanggung jawab kita semua. Kami, sebagai bagian dari pemerintah, akan terus bergandengan tangan dengan masyarakat untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.

Sementara beberapa kalangan yang ditemui menyampaikan dengan penandatanganan MoU ini diharapkan menandai babak baru dalam pengembangan program wakaf produktif Al-Badar Center yang diharapkan dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News