Kemenko PMK: Praktik perkawinan anak masuk kategori kekerasan seksual

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Update: 2026-02-05 13:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Woro tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis calon fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.

Woro mengatakan Undang-Undang Perkawinan secara tegas menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Ketentuan hukum tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk para fasilitator BRUS Kementerian Agama.

Menurut dia, peran hakim dalam proses dispensasi nikah juga sangat krusial sebagai garda terakhir pencegahan. Hakim wajib menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak sebelum keputusan diambil.

"Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan kekerasan dalam rumah tangga," kata dia.

Elshinta Peduli

Woro menjelaskan praktik perkawinan anak masih kerap terjadi akibat berbagai faktor, seperti kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perkawinan usia dini.

Karena itu, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.

"Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial," ujarnya.

Lebih lanjut Woro mengatakan pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.

"Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut," katanya.

Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News