Keraton Yogyakarta serahkan 141 serat Palilah kepada warga Padukuhan Turgo Pakem Sleman
Keraton Yogyakarta yang diwakili Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya, menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Pakem, bertempat di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1).
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Keraton Yogyakarta yang diwakili Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya, menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Pakem, bertempat di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1).
Penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan fasilitas umum.
"Serat palilah yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang," jelas GKR Mangkubumi.
Dalam prosesnya (administrasi), GKR Mangkubumi mengungkapkan bahwa pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik oleh Peraturan Gubernur maupun dari Pemerintah Pusat.
"Jadi tetep tidak bisa kita seenak-enaknya aja memberikan ataupun menggunakan tanah SG menika," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (26/1).
Berdasarkan hal tersebut, Ia berharap pemberian serat palilah ini dapat memberikan manfaat kepqda masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kepada warga yang mendapatkan serat palilah pemanfaatan tanah kasultanan untuk menjaga dan merawat dengan baik.
"Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh," ujar Harda.

