MUI Langkat ajak umat islam hidupkan malam ramadan dan haramkan `asmara subuh`
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengimbau kepada umat islam yang tidak berpuasa untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum. Selain itu MUI juga memfatwakan tradisi asmara subuh hukumnya haram.
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengimbau kepada umat islam yang tidak berpuasa untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum. Selain itu MUI juga memfatwakan tradisi asmara subuh hukumnya haram. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Langkat Ustadz H Zulkifli Ahmad Dian, Lc, MA, saat ditemui di kantornya jalan Pangeran Diponegoro, Kwala Bingai Stabat, Rabu (25/2).
Berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1447 hijriah/2026 masehi di wilayah Kabupaten Langkat. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat mengeluarkan imbauan untuk umat islam di wilayah Kabupaten Langkat untuk menyambut bulan suci ramadan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti pemasangan spanduk di masjid masjid, sekolah, madrasah dan ponpes.
"Kami mengimbau kepada umat islam yang tidak berpuasa karena ada uzur syar'i untuk tidak makan minum di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (26/2).
MUI Kabupaten Langkat juga mengimbau kepada aparat kepolisian di wilayah Langkat untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama bulan ramadan, juga mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama bulan ramadan.
"Kami juga mengimbau kepada Pemkab Langkat untuk menutup tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang dianggap berpotensi untuk menjadi tempat-tempat maksiat. MUI juga mengimbau kepada aparat kepolisian di wilayah Langkat untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama bulan ramadan, juga mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama bulan ramadan," ujar Zulkifli.
Zulkifli Ahmad Dian juga mengimbau kepada umat islam untuk mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara tentang tradisi asmara subuh dimana berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi dan siang hari di bulan ramadan itu hukumnya haram. Sementara bagi yang berjualan makanan dan minuman pada pagi dan siang hari diimbau untuk menggunakan tirai penutup untuk saling menghargai.
"Kami tidak melarang orang yang berjualan dari pagi hingga siang hari, hanya siapkan tirai penutup agar yang makan minum di tempat tersebut tidak terlihat, sebagai bentuk saling menghargai, agar suasana ramadan itu benar-benar terasa di Kabupaten Langkat yang agamis ini," ujarnya.
Zulkifli Ahmad Dian juga mengajak umat islam untuk menghidupkan malam bulan ramadan dengan sejumlah rangkaian ibadah mulai tarwih, tadarus, i'tikaf, tadarus, buka puasa bersama, pesantren kilat, nuzulul qur'an, bersedekah, menyantuni anak yatim piatu dan kegiatan lainnya yang memperoleh pahala dari Allah SWT


