Menkomdigi: Negara hadir lindungi masyarakat dari dampak judi daring
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui usai menghadiri acara Perayaan Natal APJATEL 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha/am.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan penurunan transaksi judi daring (judi online atau judol) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi dari praktik ilegal itu.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah transaksi judol pada 2025. Sejak awal tahun hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan pada tahun 2024. Meutya menekankan bahwa penurunan tersebut adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di tanah air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meutya menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi daring.
Pemerintah akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.


