Pemerintah upayakan masyarakat dapat informasi publik akurat

Update: 2026-02-15 06:30 GMT

Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbicara di ajang Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Elshinta Peduli

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha media massa dan mengupayakan masyarakat bisa mendapat informasi publik yang akurat dan terverifikasi di tengah banjir konten digital. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights diberlakukan guna mewujudkan komitmen itu.

Menurut siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital pada Minggu, regulasi itu mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

"Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).

Pemberlakuan peraturan tentang Publisher Rights ditujukan untuk melindungi hak ekonomi media massa nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar masyarakat mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik merupakan pembeda utama media arus utama dengan platform digital.

"Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha memastikan ekosistem industri media massa nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Menteri Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kesetaraan pengaturan Lembaga penyiaran nasional dan platform digital global dalam upaya untuk mewujudkan ekosistem industri media massa yang sehat dan berkelanjutan.

"Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News