BPJS Kesehatan sediakan mekanisme reaktivasi PBI JK yang dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menyebutkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 dan termasuk dalam sejumlah kategori, telah disediakan mekanisme reaktivasi yang dapat diakses saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
BPJS Kesehatan menyebutkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 dan termasuk dalam sejumlah kategori, telah disediakan mekanisme reaktivasi yang dapat diakses saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat, mengatakan sejumlah kategori tersebut yakni masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
Peserta terlebih dahulu dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.
"Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," katanya.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan proses reaktivasi peserta JKN pada segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), terutama bagi peserta JKN yang memiliki riwayat penyakit berbiaya katastropik sebanyak 102,9 ribu peserta.
"Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan," ucapnya.
Bagi masyarakat yang telah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Rizzky menjelaskan hal ini memastikan perlindungan jaminan kesehatan tetap berjalan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga para pekerja tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa harus menanggung iuran secara mandiri.
Di sisi lain pihaknya terus mendorong masyarakat secara aktif memastikan status kepesertaan Program JKN, khususnya bagi peserta segmen PBI JKN yang mengalami penonaktifan.
Menurutnya, masih ditemukan peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status kepesertaan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu bagi peserta PBI JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Di sisi lain pemanfaatan layanan dalam Program JKN dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023 tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Angka tersebut meningkat menjadi 673,9 juta pemanfaatan tahun 2024 dan kembali naik menjadi 725,3 juta pemanfaatan pada tahun 2025.
"Jika dirata-rata, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,9 juta pemanfaatan per hari. Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar peserta tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan," katanya.
Sementara itu manfaat Program JKN turut dirasakan langsung oleh peserta PBI asal Yogyakarta Bayu Prasetyo yang sejak 2023 rutin menjalani terapi hemodialisa atau cuci darah. Dia merasa kehadiran Program JKN sangat membantu dirinya dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang dia derita.
Tanpa adanya perlindungan JKN, katanya, biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarganya akan sangat besar dan memberatkan.
“Kalau dipikir-pikir, biaya cuci darah ini cukup besar, satu kali cuci darah biayanya bisa lebih dari satu juta rupiah, kalau dalam sebulan bisa mencapai hampir 10 juta rupiah. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, semua gratis,” ujar Bayu.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN, untuk segera mengurus. Menurutnya, dengan terdaftar menjadi peserta JKN memberikan rasa aman karena risiko sakit dapat terjadi kapan saja.


