Ini solusi bagi yang lupa niat puasa Ramadhan menurut ulama
solusi bagi umat Muslim yang lupa berniat puasa Ramadan menurut Mazhab (aliran) Syafi'i.
Ilustrasi ibadah puasa. ANTARA/Ist-Pixabay.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan solusi bagi umat Muslim yang lupa berniat puasa Ramadhan menurut Mazhab (aliran) Syafi'i.
"Para ulama Mazhab Syafi‘i menganjurkan tiga hal, berniat setiap malam, dianjurkan melafalkan niat, dan di awal Ramadhan berniat untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh, mengikuti pandangan Imam Malik," katanya di Jakarta, Sabtu.
Alhafiz menjelaskan bagi orang yang lupa berniat di malam hari, ia tidak perlu membatalkan puasanya, cukup berniat di pagi hari ketika ia ingat bahwa dirinya belum berniat pada malam hari.
"Dengan demikian ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai, sampai waktu Maghrib," ucap Alhafiz.
Alhafiz juga menyampaikan pandangan dari Imam Abu Hanifa yang menyampaikan bahwa orang yang tidak memalamkan niat pada malam hari sebelum fajar (sebelum Subuh), maka bukan berarti puasanya tidak sah, melainkan puasanya tidak sempurna.
Selain itu Imam Abu Hanifa juga menyampaikan solusi bagi orang yang lupa berniat puasa pada malam hari di bulan Ramadhan, maka cukup memasang niat di pagi hari.
"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," ucap Alhafiz.
Menurut Imam Abu Hanafi, kata dia, pelafalan niat juga harus dibedakan dari niat itu sendiri. Niat adalah kerja batin, aktivitas batin, atau sikap hati. Sedangkan pelafalan niat adalah melafalkan secara lisan niat yang sudah ada di dalam hati, yang dalam praktik masyarakat Indonesia biasanya diucapkan.
Alhafiz juga mengingatkan puasa Ramadhan yang dilakukan pada waktunya bersifat tunai yang hukumnya wajib, sehingga niat puasa juga menjadi wajib. Hal ini yang membedakannya dengan puasa qadha atau puasa pengganti.
"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha (membayar utang). Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," demikian Alhafiz Kurniawan.


