Pengesahan perubahan UU Kepariwisataan bangun ekosistem terintegrasi
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan disahkannya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rapat Paripurna 2 Oktober lalu untuk menyikapi pergeseran paradigma dan ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan disahkannya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rapat Paripurna 2 Oktober lalu untuk menyikapi pergeseran paradigma dan ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi.
“Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi, pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, serta penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” kata Widiyanti dalam Laporan Kinerja Bulanan Kemenpar di Jakarta, Jumat.
Widiyanti menyampaikan UU itu juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan desa dan kampung wisata.
Pemanfaatan teknologi informasi turut diakomodasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata.
Kementerian Pariwisata juga mendorong pengembangan event sebagai daya tarik wisata yang memberi dampak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya dan edukasi publik.
Penyempurnaan UU Kepariwisataan ini diharapkan membuat sektor pariwisata lebih adaptif terhadap dinamika global dan memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Perubahan ini sangat relevan karena pariwisata bersifat dinamis dan terus berkembang baik dari sisi minat wisatawan, tren destinasi, dukungan teknologi, dan perilaku industri kini berubah dengan cepat.
"Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan tersebut," ucap dia.
Dalam laporan Widiyanti juga menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata senantiasa aktif memberikan bantuan teknis dan fasilitasi agar status Geopark Kaldera Toba dari UNESCO kembali pulih.
Dalam pertemuan UNESCO Global Geoparks Council di Chile pada 5–6 September 2025, tiga taman bumi Indonesia yakni Ciletuh Palabuhanratu, Rinjani Lombok, dan Kaldera Toba berhasil memperoleh green card atau status hijau.
“Kaldera Toba berhasil meraih kembali status kartu hijaunya. Ini hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan geopark Indonesia,” kata Widiyanti.
Dalam laporan tersebut, Menteri Pariwisata turut menekankan pertumbuhan pariwisata hanya dapat terwujud melalui kolaborasi semua pihak.
“Pemerintah dan masyarakat harus terus bergandengan tangan agar pariwisata Indonesia makin maju dan berkelanjutan,” katanya.