Menkomdigi: Orang tua berperan lindungi anak dari kejahatan digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa anak-anak rentan menjadi korban penipuan di dunia maya sehingga peran aktif orang tua dinilai penting untuk mengawasi dan melindungi mereka dari kejahatan di ruang digital.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa anak-anak rentan menjadi korban penipuan di dunia maya sehingga peran aktif orang tua dinilai penting untuk mengawasi dan melindungi mereka dari kejahatan di ruang digital.
Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring, namun, regulasi tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengungkapkan, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.
Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun, prevalensi anak-anak menjadi korban sangat besar.
Data Safer Internet Center menunjukkan 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.
“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucap Meutya.
PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat.
Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Namun, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak dinilai penting.
Meutya pun mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan literasi digital secara berkelanjutan.
“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.


