Layanan SAPA 129: Komitmen pemerintah lindungi perempuan dan anak
sumber foto: Envato
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak melalui penguatan sistem digital layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak). Seraya, mendorong masyarakat untuk berani membuat aduan dalam rangka menciptakan ruang yang lebih aman bagi kelompok rentan.
Selama satu tahun terakhir, layanan yang menjadi kanal resmi negara dalam penanganan kasus kekerasan ini terus diperkuat dari sisi jangkauan, teknologi, hingga kecepatan respons, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan negara hadir secara nyata bagi kelompok rentan.
SAPA 129 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 2021, dan kini telah berkembang menjadi sistem pelaporan dan pendampingan nasional yang terintegrasi. Melalui nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang cepat, aman, dan berpihak kepada korban.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, data Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus menunjukkan terdapat 1.986 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani melalui SAPA 129. Dari total tersebut, 1.386 korban berjenis kelamin perempuan dan 887 korban laki-laki, dengan 1.540 laporan diterima melalui saluran WhatsApp SAPA 129.
Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 470 kasus selama sepuluh bulan terakhir. Angka ini menggambarkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor serta kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan yang disediakan negara, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.
Pemerintah memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui SAPA 129 ditindaklanjuti dengan langkah cepat dan terkoordinasi. Kini, layanan SAPA terhubung langsung dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang memungkinkan pelacakan kasus secara real-time di seluruh Indonesia. Integrasi ini mempercepat proses penanganan, memperkuat basis data nasional, dan memastikan tidak ada laporan yang terlewat di tingkat daerah.
Selain memperkuat sistem di tingkat pusat, pemerintah juga memperluas jangkauan layanan ke daerah. Hingga Oktober 2025, SAPA 129 telah aktif di 34 provinsi, dengan operator tambahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dengan korban. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat desentralisasi layanan publik di bidang perlindungan sosial.
Pada Agustus 2025, pemerintah melalui KemenPPPA bersama Save the Children Indonesia meluncurkan website SAPA 129 yang diperbarui, portal pelaporan terpadu yang lebih ramah perempuan dan anak.
Platform ini menampilkan panduan pelaporan, peta lokasi layanan, dan opsi anonim bagi korban yang membutuhkan kerahasiaan penuh dalam proses pelaporan. Langkah ini menandai kemajuan penting dalam upaya negara membangun ekosistem digital yang responsif terhadap isu kekerasan berbasis gender dan anak. Layanan SAPA 129 menjadi wujud nyata pelindungan sosial berbasis negara yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menjelaskan bahwa fungsi SAPA kini diperluas sebagai pusat koordinasi nasional bagi korban kekerasan yang membutuhkan rujukan lintas provinsi dan bahkan lintas negara.
Ditegaskan juga, pemerintah menargetkan penurunan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menyiapkan strategi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari edukasi dan pencegahan, penanganan cepat, hingga pemulihan sosial dan reintegrasi.
Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), SAPA 129 juga berperan sebagai kanal utama pelaporan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan komunitas masyarakat.
Pemerintah terus menggencarkan kampanye “Berani Lapor, Negara Lindungi” untuk mendorong keberanian korban maupun saksi dalam melapor, sekaligus memastikan pelaksanaan hukum yang berpihak pada korban.
Pemerintah meyakini bahwa setiap laporan yang ditangani bukan hanya penyelesaian satu kasus, tetapi juga langkah menuju perubahan sosial yang lebih besar. Tujuannya, menjadikan Indonesia yang aman bagi perempuan dan anak, di mana keadilan bukan sekadar janji, tetapi layanan publik yang hadir setiap hari.