Arab Saudi resmi batasi masuk Makkah mulai hari ini, Kemenhaj wajibkan Visa Haji
Antrean jemaah haji Indonesia
Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin (13/4/2026). Tujuannya menjaga ketertiban menjelang ibadah haji 1447 Hijriah.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha menyebut langkah ini sebagai kebijakan rutin demi menjaga kualitas layanan ibadah.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji,” ujar Ichsan di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Senin sore.
Kebijakan pengetatan ini dinilai sangat sejalan dengan visi Tri Sukses Haji dari Kemenhaj, khususnya pada aspek Sukses Ritual demi mewujudkan ekosistem ibadah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh jemaah.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” tambah Ichsan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, akses memasuki wilayah Makkah kini hanya diizinkan bagi pemegang izin tinggal (iqamah) Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin di area tempat suci.
Sebagai bentuk edukasi kepada calon jemaah agar pelaksanaan ibadahnya berjalan mabrur tanpa kendala administratif, Ichsan mengingatkan warga negara Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji,” tegas Ichsan lagi.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran haji ilegal yang menggunakan visa non-haji seperti visa umrah, amil, turis, maupun ziarah.
“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal, selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” Ichsan mengimbau.
Selain pengaturan akses ke Makkah, Arab Saudi juga menetapkan batas akhir kepulangan jemaah umrah pada 18 April 2026, yang dibarengi dengan penghentian sementara penerbitan izin umrah via platform Nusuk hingga 31 Mei 2026.
Melalui kepatuhan terhadap prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" dan koordinasi intensif Kemenhaj, diharapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia dapat berlangsung lancar, tertib, dan membawa kedamaian.
Bhery Hamzah/Ter


