Dinkop UMTK Kota Kediri sosialisasikan upah minimum 2026

Dinas Koperasi Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri berperan aktif ikut mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha. Salah satu upaya langkah strategis yang sudah dilakukan yaitu dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2026 yang dilaksanakan di Hotel Viva Selasa 30 Desember 2025.

Update: 2025-12-30 12:10 GMT

Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Dinas Koperasi Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri berperan aktif ikut mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha. Salah satu upaya langkah strategis yang sudah dilakukan yaitu dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2026 yang dilaksanakan di Hotel Viva Selasa 30 Desember 2025.

Dalam sambutanya Kepala Dinas Koperasi Mikro dan Tenaga kerja Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan upah minimum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan hak pekerja atas kehidupan yang layak.

"Sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha.Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terjalin kesamaan presepsi. Agar pemerintah,pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perkembangan dunia usaha," terangnya.

Lebih lanjut Eko Lukmono menambahkan kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Gubernur terkait upah mininum Kota / Kabupaten. Dimana Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi baik kepada pekerja mau pun perusahaan.


"Memang ada kenaikan dari usulan Pemerintah Daerah dan endingnya dari kebijakan Gubernur Jawa Tumur untuk keputusan upah minimum Kota / Kabupaten ada kenaikan sebelumnya. Kita usulkan Rp 2.700.969 dan berdasarkan keputusan dari ibu Gubernur kenaikan UMKM Kota Kediri sebesar Rp 2.742.806 jadi ada kenaikan dari usulan Pemkot 6,68 %," ungkapnya.

Menurutnya keputusan Provinsi Jawa Timur dalam menentukan Upah Minimum Kota / Kabupaten tersebut didasari sejumlah pertimbangan, Diantaranya dari sisi aspek serikat pekerja, termasuk juga berdasarkan kemampuan finansial perusahaan masing masing.

Elshinta Peduli

Sementara itu Assisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri Heri Purnomo menjelaskan bahwa hubungan antara pengusaha dan pekeja pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

"Tidak ada pengusaha kalau tidak ada pekerja. Terpenting sama sama jalan meski pun sedikit. Asal aturan tidak dilanggar berjalan sesuai ketentuan, pengusaha bisa jalan dan pekerja juga dapat upah," paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Selasa (30/12). 

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri tahun 2026 dihadiri 48 pimpinan dan perwakilan perusahaan se Kota Kediiri.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Koperasi Mikro dan Tenaga kerja Kota Kediri turut mengundang 2 nara sumber diantaranya dari Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan Dewan Pengupahan unsur Kadin

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News