OJK pastikan dana Rp200 T di perbankan salah satunya untuk kredit UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan juga akan diarahkan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Update: 2025-09-17 14:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan juga akan diarahkan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan perbankan agar dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM.

“Kita akan pastikan bahwa memang niat baik pemerintah untuk men-drop dana sebesar Rp200 triliun itu kemudian bisa diimplementasikan secara baik. Termasuk tadi beberapa concern yang disampaikan oleh anggota Dewan terkait dengan masalah penyaluran (kredit) terhadap UMKM dan lain sebagainya. Tentu itu adalah jadi bagian concern kita,” kata Dian saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dalam pemaparannya, OJK mencatat penyaluran kredit UMKM masih melambat.


Pada Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen (yoy), lebih rendah dibanding Juli 2024 yang sebesar 5,16 persen. Secara year-to-date (ytd), kredit UMKM masih terkontraksi 0,62 persen sejak akhir 2024, dengan porsi terhadap total kredit stagnan di kisaran 18,61 persen.

Sementara itu, kredit korporasi menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit perbankan secara agregat. Hingga Juli 2025, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen (yoy) dan mendominasi 52,80 persen dari total kredit.

Untuk mempercepat akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan ini mendorong bank menyediakan produk lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen, mulai dari mikro hingga menengah.

Selain itu, Dian mendukung program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kebijakan hapus tagih bagi debitur UMKM bermasalah. OJK menilai penguatan ekosistem UMKM mulai dari pelatihan, model bisnis, off-taker, hingga pemanfaatan data akan memperbesar peluang pelaku usaha naik kelas.

Kemudian dari sisi risiko, Dian mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM pada Juli 2025 naik tipis menjadi 4,43 persen dari 4,41 persen di Juni. Namun, rasio loan at risk turun ke 12,70 persen, lebih rendah dibanding sebelum pandemi yang sebesar 12,74 persen.

“Kita memang kalau dalam menangani kredit UMKM itu seharusnya memang antara kuantitatif dan kualitatif itu harus seimbang Pak, dan ini yang paling harus kita pastikan. Dalam pengertian bahwa pemberian kredit UMKM yang misalnya, katakanlah, dilakukan secara tergesa-gesa atau secara masif tanpa mempertimbangkan masalah-masalah kelancaran bisnis UMKM dan lain sebagainya akan menjadi persoalan tersendiri,” tutur Dian.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai terbitnya POJK 19/2025 menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Menurutnya, aturan tersebut dapat memangkas prosedur pengajuan kredit yang selama ini dinilai rumit.

“Harapannya akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dijangkau dengan adanya peraturan ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal,” ujar Puteri.

Tags:    

Similar News