Polisi: mobil tabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru karena kelalaian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan insiden mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, murni disebabkan kelalaian pengemudi.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan insiden mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, murni disebabkan kelalaian pengemudi.
“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, mobil yang digunakan pengemudi itu layak jalan atau layak pakai, sehingga insiden itu terjadi murni akibat kelalaian pengemudi.
Dia memaparkan pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Pengemudi kemudian membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Onkoseno.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika pengemudi tersebut sudah dua kali mengantarkan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke sekolah.
“Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.


