21 orang jadi tersangka perusakan fasilitas milik Polres Malang
Kepolisian Polres Malang Jawa Timur menetapkan 21 tersangka perusakan secara bersama-sama fasilitas milik Polres Malang Jawa Timur.
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Kepolisian Polres Malang Jawa Timur menetapkan 21 tersangka perusakan secara bersama-sama fasilitas milik Polres Malang Jawa Timur.
Kapolres Malang Jawa Timur AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno didampingi Kasat Reskrim ,AKP Muhammad Nur, menggungkapkan dari 21 tersangka tersebut, 15 orang dewasa dan 6 orang lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dan mereka terbukti melakukan perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi Minggu (3/8/2025). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur,“ kata Danang di Aula Polres Malang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Selasa (23/9).
Danang menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.
“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri dan ini berdasarkan chat dari komentar terkait rencana penyerangan dan pengerusakan pos polisi. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Dalam keterangan pers, Danang juga memaparkan kronologis penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.
“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita penyidik. Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP dan UU ITE t dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Terkait masih adanya tersangka anak-anak berdasarkan diversi maka kasusnya tetap dilakukan proses hukum,” tandasnya.