Anak diduga jadi korban pencabulan, warga Bergas lapor ke Polres Semarang

Tidak terima anak perempuannya diduga dicabuli, warga Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Masturi (58) melaporkan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya SW (18) ke Polres Semarang.

Update: 2025-11-25 09:10 GMT

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Tidak terima anak perempuannya diduga dicabuli, warga Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Masturi (58) melaporkan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya SW (18) ke Polres Semarang.

Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan, bahwa ayah korban melaporkan pada Rabu 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku IP (33), yang sehari-hari bekerja sebagai PT (Personal Trainer) pada salah satu tempat kebugaran di Kecamatan Bawen.

"Bahwa awal mula pelaku dan korban berkenalan saat korban berolahraga di salah satu Gym di Kecamatan Bawen sekitar akhir tahun 2024. Dari perkenalan tersebut berlanjut ke komunikasi yang intensif," jelasnya, Senin (24/11).

"Menurut penuturan Korban, interaksi kedua terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu Gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via Whatsapp," imbuh Bodia.

Dari komunikasi yang intens tersebut lanjut Bodia, korban berhasil dibujuk rayu pelaku dan melakukan pencabulan pada salah satu Hotel di Bandungan. Korban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda sesuai pengakuan dari pelaku.

"Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari 2025 hingga awal November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei, merasa tertipu karena ternyata masih berstatus berkeluarga akhirnya menyampaikan ke orang tuanya," ujar Bodia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (25/11).

Karena saat kejadian pencabulan pertama, yaitu di awal tahun atau Januari 2025 korban masih berumur dibawah 18 tahun dengan masih berstatus pelajar, maka kepada pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dan pidana kekerasan seksual.

Similar News