Bendahara Koperasi BLN Cabang Salatiga diduga kena tipu Rp12,5 miliar

Pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetiyo kembali dilaporkan ke Polres Salatiga, Jawa Tengah atas dugaan penipuan uang simpanan koperasi senilai Rp12,5 miliar. Pelapornya adalah Bendahara Koperasi BLN Cabang Kota Salatiga, Magdalena Rahayu Setyarini (59), atau biasa dipanggil Rini.

Update: 2025-10-31 07:40 GMT

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetiyo kembali dilaporkan ke Polres Salatiga, Jawa Tengah atas dugaan penipuan uang simpanan koperasi senilai Rp12,5 miliar. Pelapornya adalah Bendahara Koperasi BLN Cabang Kota Salatiga, Magdalena Rahayu Setyarini (59), atau biasa dipanggil Rini.

Kuasa hukum Rini, Hany Kurniawan menjelaskan, awal mula dugaan penipuan yang menimpa kliennya terjadi rentang antara bulan September 2023 hingga tahun 2025, yang mana sebelumya kliennya bekerja dari tahun 2019 sebagai 'kaki tangan' Nicholas dengan penunjukan secara lesan sebagai Bendahara Kantor BLN Cabang Salatiga tanpa Surat Keputusan (SK).

Semua kejadian bermula awal tahun 2019. Saat itu, Rini diajak Pimpinan BLN Cabang Salatiga Dalyati bertemu dengan Nicholas di rumahnya daerah Solo.

Setelah bekerja di Koperasi BLN, Pimpinan Koperasi BLN Nicholas kemudian menawarkan program-program simpanan di koperasi seperti Program Si-Pintar (Simpanan Pintar Bayar) dan Si-Jangkung (Simpanan Berjangka Pasti Untung).

"Akhirnya Rini juga tergiur memasukan seluruh uangnya ke Koperasi BLN dengan total Rp12,5 miliar," jelas Hany usai mendampingi laporan, Kamis (30/10/2025).

Hany menambahkan, kliennya akhirnya menyadari bahwa selama ini skema bisnis yang dilakukan melalui program-program investasi simpanan berjangka pada Koperasi BLN itu termasuk Skema Ponzi.

"Yang mana modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan skema ini," ujar Hany seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (31/10).

Nicholas dilaporkan pasal dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dan atau penggelapan pasal 372 KHUP selaku Pimpinan Koperasi BLN.

Tags:    

Similar News