Buruh harian di Salatiga nekat cabuli anak di bawah umur
UT (59), warga Ledok, Salatiga Jawa Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena diduga melakukan pencabulan atau tindak asusila terhadap anak dibawah umur. UT yang keseharianya sebagai buruh harian ini sudah diamankan Satreskrim Polres Salatiga.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
UT (59), warga Ledok, Salatiga Jawa Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena diduga melakukan pencabulan atau tindak asusila terhadap anak dibawah umur. UT yang keseharianya sebagai buruh harian ini sudah diamankan Satreskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan, peristiwa terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pelapor dalam perkara ini adalah nenek korban berinisial WY (61), warga Kota Salatiga," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (13/2/2026).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pertengahan Juli 2025 saat awal masuk sekolah setelah liburan semester kenaikan kelas. Sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka menjemput korban di depan rumahnya untuk diantar menuju sekolah. Saat perjalanan menggunakan sepeda motor, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Peristiwa tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya pada tanggal 5 Agustus 2025. Sejak saat itu tersangka tidak lagi menjemput korban, dan keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.
Ade Papa juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani secara profesional setiap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

