Ibu tiri jadi tersangka kasus kematian anak di Jampangkulon Sukabumi

Polisi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus kematian NS, anak berusia 13 tahun di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Tersangka merupakan sosok ibu tiri, yang melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

Update: 2026-02-26 11:20 GMT

Sumber foto: Andri Somantri/elshinta.com.

Indomie

Polisi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus kematian NS, anak berusia 13 tahun di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Tersangka merupakan sosok ibu tiri, yang melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

Samian menyatakan tersangka berdalih tindakan yang dilakukan olehnya untuk mendidik korban, akan tetapi motif kasus ini masih didalami oleh penyidik.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya,” kata dia.

Selain itu, Samian tidak merinci bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban. Lalu mengenai viral pernyataan korban sebelum meninggal yang mengaku disuruh minum air panas oleh tersangka, Samian menegaskan bahwa hal tersebut masih didalami penyidik.

"Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Samian.

Lebih lanjut, Samian menyatakan jenazah korban telah diotopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Akan tetapi hasil dari otopsi itu belum diterima oleh penyidik, karena uji patologi anatomi dan toksikologi yang dilakukan di laboratorium forensik membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

“Kita masih menunggu hasil otopsi kita masih menunggu, karena memang pengecekan laboratoris itu butuh waktu,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andri Somantri, Kamis (26/2).

Elshinta Peduli

Lebih lanjut, Samian mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban. Ia menyebutkan, pada awal November 2024, tersangka dilaporkan oleh suaminya ke polisi karena tindakan kekerasan kepada korban. Dari laporan tersebut terungkap bahwa korban juga telah mengalami kekerasan sejak 2023.

Namun, kasus yang dilaporkan pada 2024 itu berakhir dengan perdamaian. Meski demikian, dugaan tindak kekerasan yang pernah terjadi tetap akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

”Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” ujarnya.

Samian menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami korban saat itu berupa kekerasan fisik, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Tindakan tersebut terjadi selama korban tinggal bersama tersangka.

Dalam perkara ini, TR yang merupakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi.

Lebih lanjut Samian menyatakan ibu kandung korban, Lisnawati (30), melaporkan AS (38) mantan suaminya sekaligus ayah korban, ke Polres Sukabumi.

Menurut Samian, laporan tersebut terkait dugaan penelantaran anak. Ia menambahkan, laporan itu akan ditindaklanjuti dan saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran pelapor untuk dimintai keterangan.

”Tentunya setiap laporan pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti, tentunya penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan, tidak ada kepentingan apapun, pasti akan meminta keterangan semua pihak,” pungkasnya.

NS meninggal dunia ketika menjalani penanganan intensif di RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) sore. Dia masuk rumah sakit pada Kamis pagi dengan keadaan memprihatinkan, di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka.

Kematian anak yang merupakan pelajar kelas 1 SMP sekaligus santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibitung itu viral. Dalam kasus ini, muncul dugaan kalau NS dianiaya, hingga terungkap tersangka dalam kasus ini merupakan TR, ibu tirinya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News