Lima perampok modus gandakan uang dan berpura-pura jadi polisi diamankan petugas
Kepolisian Resort Boyolali, Polda Jawa Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara perampokan bermodus penggandaan uang miliaran.
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.
Kepolisian Resort Boyolali, Polda Jawa Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara perampokan bermodus penggandaan uang miliaran. Dari sembilan pelaku, empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua pelaku merupakan ayah dan anak dan sebagai residivis dalam kasus serupa.
Dalam gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025), Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasi Humas, Iptu Wienarsih menerangkan modus para pelaku dengan menawarkan dana yang disebut dana amanah senilai Rp4 miliar kepada korban. Namun korban diminta menebus terlebih dahulu dana tersebut atau menyerahkan uang Rp200 juta, dengan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp4 miliar. Modus dana amanah ini digunakan pelaku untuk menipu dan mengelabui target mereka.
Kejadian ini terjadi pada 11 September 2025, di Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Boyolali. "Modusnya pelaku mencari korban untuk menggadakan uang," kata AKBP Rosyid Hartanto.
"Modus yang dilakukan para pelaku, menawarkan uang berupa dana amanah senilai empat milyar kepada korban, namun dengan cara menebus. Korban berinisial SA asal Kabupaten Kediri, membawa uang senilai Rp200 juta yang akan ditukar menjadi empat miliar. Korban dibawa ke Boyolali, dan akhirnya dirampok di wilayah Cepogo Boyolali," kata AKBP Rosyid Hartanto.
Rosyid mengatakan, dalam kasus tersebut para pelaku berpura pura sebagai anggota polisi serta pelaku menyediakan jutaan uang palsu mainan pecahan seratus ribu rupiah.
“Uang palsu itu untuk membayarkan kepada korban. Menariknya pelaku juga melakukan penggerebekan. Seolah olah pelaku ini dirampok, jadi sudah diskenario dalam kasus ini,” ujar Rosyid Hartanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (16/9).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kendaraan minibus warna hitam, ratusan uang palsu pecahan seratus ribu, borgol, handphone, satu buah printer pembuat uang palsu dan pakaian pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tiga dari sembilan pelaku diketahui merupakan residivis dan komplotan ini telah menyiapkan perlengkapan khusus untuk menjalankan aksinya.
Rosyid menambahkan, petugas mengamankan lima tersangka yang masing-masing berinisial MNB (warga Semarang), DWP (Salatiga), PS (Sukoharjo), RAP (Salatiga), dan HM (Tulungagung). Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masih masing oleh petugas tanpa perlawanan dan kami duga para pelaku ini beroperasi lintas provinsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan salah seorang tersangka, DWP, sempat mengelabui warga Magelang, Jawa Tengah sebesar Rp50 juta digandakan menjadi Rp4 miliar.
“Saya lakukan Bersama teman, sudah 4 tahun yang lalu. Ya, Rp 50 juta menjadi Rp 4 miliar,” katanya.