Menteri PPPA sesalkan adopsi ilegal bayi di medsos
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial, karena anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial, karena anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang masih bayi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun dan seharusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan adopsi ilegal bayi melalui media sosial di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tindakan orang tua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.
Arifah Fauzi mengatakan bahwa pada kasus ini, dua unsur utama telah terpenuhi, yaitu adanya proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.
Jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.
"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata," katanya.
Menurut dia, faktor pendorong terjadinya kasus, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, ia berpesan agar korban dan kedua kakaknya perlu mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.


