Operasi Pekat di Pekawatan, polisi sita 168 botol miras dari warung ilegal
Jajaran Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Minggu malam (29/03/2026).
Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com.
Jajaran Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Minggu malam (29/03/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut melibatkan anggota piket fungsi Sat Res Narkoba sebagai bagian dari langkah lanjutan pasca Operasi Ketupat Lodaya. Operasi difokuskan pada penindakan miras tanpa izin, terutama jenis oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berdampak luas terhadap keamanan lingkungan.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras, khususnya yang beredar tanpa izin resmi,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sebuah warung di kawasan permukiman padat penduduk yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa legalitas. Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial A.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar yang disimpan untuk diperjualbelikan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, di antaranya Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, serta AO Mild.
Total barang bukti yang disita mencapai 168 botol, yang menunjukkan masih maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Selain melakukan penindakan, operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, termasuk aksi kekerasan hingga tindak kriminal lainnya.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal melalui layanan darurat 110.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan, Polres Cirebon Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal dengan memanfaatkan layanan 110, sehingga lingkungan tetap terjaga dari potensi gangguan akibat minuman keras.


