Pak Ogah di perlintasan KA Tirus viral, polisi amankan 7 orang
Polres Tegal Kota bergerak cepat merespons viralnya video aksi sejumlah orang yang bertindak layaknya pengatur lalu lintas atau dikenal sebagai Pak Ogah di perlintasan Kereta Api Tirus, Kota Tegal.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Polres Tegal Kota bergerak cepat merespons viralnya video aksi sejumlah orang yang bertindak layaknya pengatur lalu lintas atau dikenal sebagai Pak Ogah di perlintasan Kereta Api Tirus, Kota Tegal.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, para pelaku tampak memaksa dan meminta uang kepada pengendara yang melintas. Aksi tersebut menimbulkan keresahan dan dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Sebanyak tujuh orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kasihumas Polres Tegal Kota, AKP Sakmadi, menjelaskan bahwa salah seorang yang diduga terlibat, berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting, terindikasi melakukan pemalakan terhadap pengendara.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum,” tegas AKP Sakmadi, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku telah diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka kita data dan diberikan pembinaan. Selain itu juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tersebut,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (25/11).
AKP Sakmadi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kejadian seperti ini,” pungkasnya.
Langkah tegas pihak kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan, khususnya di kawasan perlintasan kereta api di Kota Tegal.