Polda Bali musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp23,5 miliar
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung pemusnahan barang bukti sitaan Polda Bali dengan nilai jual mencapai harga Rp 23,5 Miliar bertempat di depan loby Ditnarkoba, Rabu, 4 Maret 2026.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung pemusnahan barang bukti sitaan Polda Bali dengan nilai jual mencapai harga Rp 23,5 Miliar bertempat di depan loby Ditnarkoba, Rabu, 4 Maret 2026.
Turut hadir mendampingi Irwasda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabidkum dan Dirtahti Polda Bali, serta undangan / perwakilan dari Kajati Bali, KBNNP, Kanwil DJBC, Beacukai Bandara, Kadiskes Provinsi Bali, BPOM, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Denpasar Badung dan Jembrana, serta MDA Provinsi Bali dan perwakilan dari Mahasiswa.
Dalam sambutannya Kapolda Bali menyampaikan hadirin yang saya hormati pemusnahan barang bukti Narkotika sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahaya dari Narkoba sudah sering kita sosialisasikan kepada masyarakat baik melalui penyuluhan kemasyarakat maupun ke sekolah-sekolah, penyebaran brosur-brosur, hingga dengan cara interaktif dimedia elektronik, juga rutin melalui media sosial.
Karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi orang tersebut, tetapi secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dilakukan Polda Bali secara terprogram setiap tahun dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif untuk mencegah atau membasmi peredaran gelap narkotika, serta menghindari hilang, berkurang maupun berubahnya barang bukti,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya (4/3).
Adapun jenis dan berat barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan pada kesempatan ini adalah sebagai berikut, Shabu methamphetamine 5.661,86 gram netto.
Kemudian Ekstasi : 4.932 butir/2.453,92 gram netto, Kokain : 1.186,75 gram netto, Ganja 10,58 gram netto, Hasish : 2,32 gram netto, THC : 35,96 gram netto dan Psilosina : 2 gram netto
Dari total barang bukti tersebut ditaksir harganya mencapai Rp. 23.440.749.600 (dua puluh tiga miliar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), dan berhasil menyelamatkan 39.256 jiwa generasi anak bangsa.
Sebelum mengakhiri sambutan saya ucapan terima kasih kepada seluruh undangan stakeholder terkait yang telah hadir dan terimakasih atas kontribusinya dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Bali yang kita cinati ini, kita semua menyadari akan dampak buruk dari penyalahgunaan Narkoba.
“Melalui momen ini saya menghimbau dan mengajak kita semua, serta seluruh lapisan masyarakat berkomitmen untuk memerangi dan menjauhkan diri dari ancaman bahaya Narkoba,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (5/3).
“Kedepan harapan kita menjadikan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, tutup Kapolda Bali,” sambungnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti Narkoba dengan cara di blader dan di bakar oleh Kapolda Bali dan diikuti seluruh perwakilan instansi yang hadir.


