Polisi ringkus dua pemuda palsukan uang di Bekasi

Update: 2025-12-05 15:30 GMT

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua orang pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dua tersangka yakni ES dan DVH sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Jumat (5/12).

Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara bernama Siti Badriah yang berprofesi sebagai pedagang bensin eceran usai menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku ES.

Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku ES berikut barang bukti uang palsu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan ES, termasuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lain yakni di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial DVH yang berperan mencetak uang palsu. Sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu turut diamankan dari kediaman pelaku utama.

"Pelaku DVH ini mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi YouTube. Pelaku termotivasi akibat kesulitan ekonomi. Untuk peralatan mencetak, pelaku membeli melalui aplikasi belanja online," kata Kapolres.

Kedua pelaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Oktober 2025 dengan total nilai uang palsu yang berhasil dicetak berjumlah Rp20 juta meski sebagian besar lembaran uang tersebut belum sempat diedarkan karena beberapa cetakan belum dipotong maupun dalam kondisi tidak sempurna.

"Dari total tersebut, hanya dua lembar yang telah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ucapnya.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti kasus ini di antaranya 197 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu serta perangkat cetak seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita hingga stiker.

"Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan menggunakan uang palsu dengan meneliti terlebih dahulu uang yang digunakan sebelum melakukan transaksi baik memakai alat pendeteksi maupun dari ciri fisik uang.

"Jangan mudah tertipu, waspada, teliti dahulu. Dilihat, diraba dan diterawang, atau memakai alat deteksi uang," kata dia.

Tags:    

Similar News