Polisi ungkap gudang penyimpanan puluhan ribu butir OKT di Bojongsoang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, melalui Polsek Bojongsoang mengungkap operasi gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, melalui Polsek Bojongsoang mengungkap operasi gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia di Bandung, Jumat, mengatakan petugas menemukan ribuan hingga puluhan ribu butir obat keras siap edar tanpa izin resmi dari hasil penggerebekan tersebut.
“Sekitar puluhan ribu obat yang kami amankan di antaranya Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi, untuk jumlah pastinya masih kita hitung” katanya.
Dirinya menambahkan pengungkapan tersebut dilakukan jajaran kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan permukiman tersebut.
Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Salah seorang yang diamankan merupakan pria berinisial R asal Aceh yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran obat keras tersebut.
Menurut Kapolsek, rumah kontrakan itu diduga dijadikan gudang penyimpanan sementara sebelum obat-obatan tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
“Rumah ini diduga menjadi penyimpanan obat terlarang sebelum diedarkan dan sudah kami tutup dengan keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

