Polisi ungkap peredaran obat keras dan sabu di Serpong, puluhan ribu jiwa terselamatkan

Kepolisian mengungkap dua kasus dugaan peredaran barang berbahaya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yakni peredaran obat keras golongan G dan narkotika jenis sabu.

Update: 2026-02-06 07:30 GMT

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kepolisian mengungkap dua kasus dugaan peredaran barang berbahaya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yakni peredaran obat keras golongan G dan narkotika jenis sabu. Dari dua pengungkapan tersebut, aparat menyita puluhan ribu butir obat keras serta narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl. Seorang pria berinisial N.W. (25) diamankan di kawasan Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32.000 butir obat keras yang dikemas dalam 32 botol plastik dan disimpan di dalam satu kardus. Selain obat keras, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan estimasi penyidik, nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp8,5 juta. Dengan asumsi tiga butir obat dapat disalahgunakan oleh satu orang, pengungkapan ini diperkirakan mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 11.000 orang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku N.W. disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain kasus obat keras, polisi juga mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 2 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Elshinta Peduli

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial D.S di kawasan Pagedangan pada September 2025.

“Dari keterangan yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada pemasok di wilayah Bandung, Jawa Barat,” ujar Boy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Kamis (5/2/2026).

Hasil pengembangan tersebut membawa petugas mengamankan tersangka H.R.S (42) di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu yang telah dikemas. Penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di wilayah Cibeureum kemudian menemukan dua paket besar sabu dengan berat total sekitar dua kilogram, beserta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.

Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, dan satu tas ransel. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak tersebut.

Terkait perkara narkotika, tersangka H.R.S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Boy menegaskan, pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang luas bagi masyarakat.

“Dengan pengungkapan ini, peredaran narkotika berhasil dicegah. Dampaknya sangat besar karena menyasar masyarakat luas,” ungkap Boy.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan perkara masih dalam proses penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News