Polres Malang ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, sekaligus menetapkan satu orang pria asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial AY (32) sebagai tersangka.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, sekaligus menetapkan satu orang pria asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial AY (32) sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Malang, Jawa Timur, Senin, mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan keluarga korban yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Bambang.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AY kepada korban terjadi pada Jumat (20/3) di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan, saat di lokasi kejadian tersangka diduga merayu korban dengan iming-iming uang dengan nominal sebesar Rp50 ribu.
Korban juga disebutnya sempat menolak perbuatan oleh AY.
Namun, korban tidak berani melakukan perlawanan lebih jauh lantaran diduga mendapatkan ancaman dan berada di bawah tekanan dari tersangka AY.
Bambang menyampaikan, perbuatan tersangka baru berhenti setelah korban berhasil menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku. Dia sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuannya melalui telepon," ucap dia.
Kepolisian setempat menegaskan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dan menyeluruh kepada korban dan menindak tegas perbuatan tersangka AY.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum," ucap dia.
Selain itu, Bambang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui maupun mengalami atau menjadi korban dugaan kekerasan seksual, sehingga upaya penanganan bisa cepat ditangani.


