Satpol PP Kudus gerebek warung jualan miras
Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman diwilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras) disejumlah lokasi di Kecamatan Jati. Dalam razia kali ini berhasil mengamankan 112 botol miras berbagai merk.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras) disejumlah lokasi di Kecamatan Jati. Dalam razia kali ini berhasil mengamankan 112 botol miras berbagai merk.
Plt. Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko menjelaskan razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga. Tim langsung bergerak ke lokasi yakni sebuah warung di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati dilokasi ini ditemukan 20 botol miras kemudian lanjut ke Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati didapati adanya 92 botol miras berbagai merk.
"Seratusan botol miras ini langsung kita amankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (17/9).
Menurut Eko, razia ini dilakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
"Razia ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga. Mengingat penjualan miras masih cukup banyak di Kudus", tegas Eko.
Dikatakan, terhadap para penjual minuman keras yang terbukti melanggar aturan telah di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
Pihaknya juga berharap masyarakat ikut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras dilingkungannya. Dimana dapat melaporkan melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” 08562025111.