Sempat buron, terpidana perkara pelecehan seksual dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekuk Abdullah M alias Pak Haji bin Mahmud, terpidanan perkara pelecehan seksual di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekuk Abdullah M alias Pak Haji bin Mahmud, terpidanan perkara pelecehan seksual di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
”Saat dibekuk tim Tabur Kejati Aceh, Abdullah sempat melakukan upaya perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (11/3/2026).
Ali menyampaikan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021 lalu.
”Modus yang dilakukan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan alasan pengobatan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (12/3).
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Abdullah dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ali menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya. Terkait hal tersebut, Kejari Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R 57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada pada 25 Agustus 2025.
”Untuk sementara, terpidana kami titip di Kantor Kejati Aceh, untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh, guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Keberhasilan penangkapan terpidana tersebut, sambung Ali, merupakan komitmen berkelanjutan Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Ali menegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan." Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan,” imbuhnya.


