Tersulut emosi, pria tusuk korban hingga tewas di depan gerbang kos

Update: 2025-08-28 08:50 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com

Elshinta.com - Seorang perempuan muda berinisial S (24), warga Kabupaten Brebes, tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos di Jalan Brantas I, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Rabu (27/8) sore. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan mengejutkan warga sekitar.

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial T (32), warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, sebagai tersangka dalam kasus ini. T ditangkap tak lama setelah kejadian di lokasi yang sama.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi. Keduanya kemudian berkomunikasi lebih lanjut melalui media sosial

“Hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di kamar kos korban untuk jasa layanan pribadi dengan imbalan sebesar Rp500.000,” kata AKP Eko Setiabudi di Mapolres, Kamis (28/8/2025)

Namun dari pengakuan pelaku, baru sekitar 10 menit setelah pertemuan berlangsung, korban sempat ke kamar mandi lalu kembali ke kamar. Setelah itu terjadi percakapan yang memicu cekcok antara keduanya,” tambahnya

Pelaku Merasa Tersinggung

AKP Eko mengatakan motif Pelaku mengaku kecewa dan tersinggung karena menganggap pelayanan korban tidak memuaskan. Ia lalu melontarkan ucapan yang tidak pantas hingga berujung pada pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam yang memang sudah dibawanya, dan secara brutal menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh belakang, samping kanan-kiri, serta bagian depan.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari kamar kos dalam kondisi luka parah. Namun, ia terjatuh dan tergeletak di depan gerbang kos,” terang AKP Eko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (28/8). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku belum membayar transaksi dengan korban. Polisi juga menyebut bahwa pelaku membawa senjata tajam dengan dalih sebagai alat perlindungan diri, karena profesinya sebagai pengantar obat di lapangan.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Similar News