Bapenda Palangka Raya dorong sadar pajak lewat razia
Bapenda Palangka Raya gelar razia kendaraan untuk dorong kepatuhan pajak dan tingkatkan PAD.
Antara
Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan melalui razia kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, 8–10 April 2026, di tiga lokasi berbeda.
Kasub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah, Bidang Penagihan, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan bahwa selain edukasi, razia ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Razia dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, UPT Pelayanan Samsat, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Hasil Razia:
- Rabu (8/4) – Di halaman kantor Bapenda Provinsi Kalteng, 235 kendaraan terjaring; 29 menunggak PKB (23 motor, 6 mobil). Estimasi tunggakan: motor ±Rp4,3 juta, mobil ±Rp8,7 juta.
- Kamis (9/4) – Di depan GOR Sanaman Mantikei, 491 kendaraan terjaring; 72 menunggak (71 motor, 1 mobil). Estimasi: motor ±Rp23,3 juta, mobil ±Rp2,2 juta.
- Jumat (10/4) – Di depan TVRI Kalimantan Tengah, 526 kendaraan terjaring; 79 menunggak (72 motor, 6 mobil). Estimasi: motor ±Rp12 juta, mobil ±Rp15 juta.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan kota—mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik. Pemkot Palangka Raya juga terus memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya.

