1x24 jam, tiga pelaku pembunuhan di Kampung Panjang Bojonggede, berhasil ditangkap
Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, pada Senin petang (3/11-2025) pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Babakan Rt. 001, Rw. 016, Desa Cinagara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu malam (2/11-2025) sekira pk. 23.00 WIB telah terjadi aksi penganiayaan terhadap Andri Nugroho (25) di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Panjang Rt. 002, Rw. 017, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam peristiwa tersebut, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar. Usai menganiaya korban hingga tewas, para pelaku panik dan kabur, dengan meninggalkan dua sepeda motor di lokasi kejadian.
Setelah melalui proses olah TKP, dan memeriksa alat bukti yang ada di TKP, Polsek Bojonggede di bawah pimpinan Kapolsek AKP. Abdullah Syafii, SH membuat Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, SIK, MSi.
Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, pada Senin petang (3/11-2025) pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Babakan Rt. 001, Rw. 016, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Bojonggede untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menjelaskan, ketiga pelaku masih dilakukan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku.
Sementara untuk motif terjadinya penganiayaan hingga berujung korban tewas, menurut pengakuan tersangka MEO, pelaku merasa kesal karena korban menolak memberikan pinjaman uang, ujar Made Gede.
Untuk melengkapi proses pemeriksaan, beberapa barang bukti yang ikut diamankan adalah pisau dapur bergagang kuning, pecahan gitar listrik, vas bunga warna putih, pecahan gelas, pecahan piring, kawat benrad, baju korban, sandal korban, isolasi bening, HP Vivo milik korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik korban, 2 unit sepeda motor pelaku, Honda Scoopy warna putih nopol B-6136-ZRK dan Honda Stylo warna hijau, nopol F-3617-FJY.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP. Made Budi mengatakan, ketiga pelaku yang di tangkap adalah MFR (29), MEO (28) dan AS (28).
Para pelaku dijerat pasal berlapis, KUHP Pasal 338 Subsider KUHP Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, KUHP Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Junto KUHP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.