Ibu tiri siksa anak tiri, hingga berujung tewas

Seorang bocah laki-laki usia 6 tahun tewas secara tragis di tangan ibu tiri.

By :  Widodo
Update: 2025-10-23 04:30 GMT

Warga Perumahan Griya Citayam Permai, Rawa Panjang, Bojonggede Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kematian seorang bocah laki-laki usia 6 tahun yang tewas secara tragis di tangan seorang ibu tiri. Muhammad Arrasya Alfarizky meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan 3 hari berturut-turut oleh ibu tirinya, Rita Novita Sari (30).

Beberapa hari sebelum korban tewas, warga sempat curiga terhadap korban yang duduk di depan rumah dengan raut wajah yang ketakutan. Saat korban ke warung, sempat ditanya oleh beberapa warga, namun korban tidak berani mengatakan apa yang terjadi.

Pada saat jenazah korban dimandikan, salah satu warga sempat menaruh curiga dengan banyaknya luka lebam di sekujur tubuhnya. Dari hasil temuan tersebut, ketua RT setempat melaporkannya ke Polsek Bojonggede dan Unit PPA Polres Metro Depok.

Petugas PPA dari Polres Metro Depok akhirnya mengamankan ibu tiri korban dan turut menyita gagang sapu yang diyakini sebagai alat untuk menyiksa korban.

Kahumas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, untuk motifnya, pelaku merasa kesal terhadap korban dikarenakan menolak untuk makan, pelaku memukul korban menggunakan gagang sapu sebanyak 3 kali ke arah punggung korban.

Korban yang masih berusia 6 tahun itu pun ambruk tidak sadarkan diri. Pelaku panik dan memberitahu ke ayah korban, bahwa korban sakit dan tidak sadarkan diri, kata Made.

Saat korban dinyatakan tewas, pelaku dan ayah korban berniat untuk membawanya ke rumah neneknya untuk proses pemakaman. Namun niat pelaku digagalkan oleh beberapa warga yang sudah lama menaruh curiga terhadap korban.

Made juga mengatakan, pelaku kerap melakukan penyiksaan sejak awal Oktober 2025, dan puncak kekesalan pelaku terhadap korban di hari Minggu (19-10-2025).

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwe)

Tags:    

Similar News