Melindungi Tanah Hitam dan mewujudkan swasembada pangan

Update: 2025-10-27 06:52 GMT
Elshinta Peduli

“Harus mengambil tindakan yang efektif untuk melindungi tanah hitam yang juga dijuluki sebagai ‘panda raksasa lahan pertanian’ ini, demi generasi mendatang”, demikian tutur Presiden Tiongkok Xi Jinping ketika beliau mengadakan inspeksi di Jilin pada tanggal 22 Juli 2020.

Bagaimana menyeimbangkan hubungan antara melindungi dan menggunakan tanah hitam merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh Presiden Xi.

“Tugas ini sangat penting!” tegas Presiden Xi saat mengadakan inspeksi di Jilin pada bulan Juli 2020. Dia menekankan bahwa "Daerah timur laut Tiongkok merupakan salah satu dari tiga kawasan tanah hitam utama di dunia, sekaligus ‘Sabuk Jagung Emas’ dan ‘Lumbung Kedelai’. Meskipun tanah hitam dapat menghasilkan panen raya, tetapi ia juga menghadapi masalah kurang subur. Harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk melindungi ‘panda raksasa lahan pertanian’ ini, demi generasi mendatang.”

Pada musim gugur tahun ini, ada kabar baik dari tanah hitam, lahan di Desa Yongfa, Kecamatan Xinsheng, Kabupaten Baiquan, Provinsi Heilongjiang yang ditangani dengan sistem erosi parit telah menghasilkan panen jagung per mu melebihi 1000 kilogram! Namun, sebelum penanganan tersebut pada tahun 2021, hasil panen per mu hanya 300 kilogram.

Presiden Xi menunjukkan, “Fondasi produksi biji-bijian terletak pada lahan yang subur, urat nadinya terletak pada irigasi, dan solusinya terletak pada teknologi, sementara itu, daya penggeraknya terletak pada kebijakan. Hal-hal penting tersebut harus diimplementasikan satu-satu hingga tuntas. ”

Elshinta Peduli

Selama periode Repelita ke-14, Kementerian Sumber Daya Air telah menginvestasikan total 14,406 miliar yuan dana pemerintah pusat di wilayah tanah hitam timur laut Tiongkok, menangani 57.300 erosi parit pengembangan, melindungi sekitar 917.000 hektar lahan subur, dan meningkatkan produksi biji-bijian tahunan hingga 330 juta kati.

Pada tahun 2024, “penanganan erosi parit secara komprehensif” dicantumkan ke dalam saran Kantor Umum Komite Sentral PKT dan Kantor Umum Dewan Negara tentang peningkatan perlindungan lahan pertanian, peningkatan kualitas lahan pertanian, serta penyempurnaan keseimbangan antar okupasi dan kompensasi.

Selama periode Repelita ke-14, Tiongkok telah melindungi lebih dari 26,7 juta hektar tanah hitam dan mengeluarkan "Undang-Undang Perlindungan Tanah Hitam RRT", yang telah meletakkan landasan kokoh bagi swasembada pangan Tiongkok.

Elshinta Peduli

Similar News