Polres Metro Depok gagalkan peredaran 4 kg sabu dan 100 ekstasi jaringan Aceh-Malaysia
Satresnarkoba Polres Metro Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, terutama pada poin Jaga Aturan yang menekankan penegakan hukum profesional dan transparan.
Sumber foto: Iwe K/info dari anda
Satresnarkoba Polres Metro Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, terutama pada poin Jaga Aturan yang menekankan penegakan hukum profesional dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi jaringan Aceh–Malaysia pada Januari 2026.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pengendali dan kurir narkoba, yaitu RB, ER, IS, dan SP.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi, sementara ER menerima upah Rp 2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang DPO berinisial BY.
Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AD (DPO) sebanyak tiga kali total 3 kilogram, yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat.
Modus jaringan ini cukup terorganisir. Sabu dan ekstasi disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia. Barang diambil melalui titik temu tertentu, lalu disimpan dan diedarkan di beberapa wilayah Depok. Beberapa transaksi dilakukan melalui transfer mobile banking untuk menghindari pelacakan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Depok menyampaikan bahwa keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkoba senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras, SIK dalam konferensi pers. (Iwe)


